Hukum Membatasi Keturunan {KB}

Pada zaman sekarang ini begitu gencarnya pemerintah menggalakkan KB (Keluarga Berencana) dengan slogan 2 anak lebih baik, lantas para ibu-ibupun berbondong-bondong mendatangi tenaga kesehatan/bidan untuk memasang alat tersebut, padahal kalau ditelisik lebih dalam ternyata banyak ibu-ibu yang memutuskan ber-KB bukan karena alasan medis atau alasan yang dibenarkan syari’at, banyak ibu-ibu memutuskan ber-Kb karena ingin menjaga penampilannya, ingin bersenang-senang dan tidak ingin direpotkan dalam merawat anak, karena takut miskin, dan lain sebagainya. berikut ini saya postingkan fatwa para ulama terkait hal ini agar kita tidak salah langkah dalam mengambil keputusan, yang berakibat terperosoknya kita pada hal-hal yang diharamkan.  wal’iyadzubillah..

Oleh: Lajnah Da’imah Lil Ifta

Pertanyaan:

Apakah ada nash yang mengharamkan penggunaan obat-obatan seperti pil pencegah kehamilan? Bagaimana pendapat Syaikh tentang pembatasan keturunan (KB)? Apa ekses-ekses yang ditimbulkannya? Sesungguhnya jika kita melihat kepada alam saat ini kita temukan ledakan populasi penduduk yang luar biasa melebihi hasil kebutuhan pangan. Apakah boleh kita katakan bahwa ijma’ para ulama dan para dokter itu berlaku sebagaimana terjadi di masa generasi Sahabat. Jika hal itu benar, maka saya berharap penjelasannya lebih lanjut.

Jawaban:

Terbit sebuah keputusan dari Majlis Dewan Kibar Ulama pada pertemuan kedelapan yang diselenggarakan di Riyadh pada bulan Rabi’ul Awal 1396 H, tentang hukum pencegahan kehamilan atau pembatasan keturunan atau pengaturannya, yang isinya adalah sebagai berikut:

Haram hukumnya secara mutlak melakukan pembatasan keturunan (anak), karena bertentangan dengan fitrah suci manusia yang telah Allah fitrahkan kepada kita, karena bertentangan dengan maqashid (tujuan-tujuan) syariat Islam, yang menganjurkan agar memperbanyak anak keturunan dan karena dapat memperlemah eksistensi kaum Muslimin dengan makin berkurangnya jumlah mereka, karena hal itu mirip dengan perbuatan kaum jahiliyah yang mengandung buruk sangka kepada Allah.

Dan tidak boleh melakukan pencegahan kehamilan dengan cara apa saja apabila motivasinya adalah kekhawatiran akan kemiskinan, karena hal itu bermakna buruk sangka kepada Allah سبحانه و تعالى padahal Dia telah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

“Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh” (Adz-Dzariyat: 58).

Dan firmanNya:

وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا

“Dan tidak satu binatang melata pun di bumi ini melainkan Allah lah yang menjamin rizkinya.” (Hud: 6).

Namun, jika pencegahan kehamilan karena darurat (terpaksa), seperti tidak bisa melahirkan secara alami, sehingga terpaksa harus melalui operasi untuk mengeluarkan bayi, maka pencegahan kehamilan boleh dilakukan.

Adapun penggunaan obat seperti pil dan yang serupa untuk menunda kehamilan untuk masa tertentu demi kemaslahatan isteri, seperti karena kondisi fisiknya yang sangat lemah sehingga tidak kuat untuk hamil secara berturut-turut, bahkan itu bisa membahayakannya, maka tidak berdosa; bahkan dalam kondisi atau masa tertentu penundaan harus dilakukan sampai teratur, atau bahkan mencegahnya sama sekali apabila dipastikan kehamilan membahayakannya.

Sesungguhnya Syariat Islam datang untuk membawa maslahat bagi manusia, mencegah hal-hal yang menimbulkan kerusakan dan memilih yang lebih kuat diantara dua maslahat serta mengambil yang lebih ringan bahayanya apabila terjadi kontradiksi.

Semoga shalawat dan salam tetap Allah curahkan kepada Nabi Muhammad keluarga dan para sahabatnya.

************

Sumber:

Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 407-408, Penerbit Darul Haq

Salafidb 4.0

LAJNAH DA’IMAH

SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ رحمه الله

SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN رحمه الله

SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI رحمه الله

Artikel: https://asya84.wordpress.com/

Posted on 18 Juni 2011, in Fatawa, Fiqih Wanita and tagged , , . Bookmark the permalink. 10 Komentar.

  1. tapi masih ada juga umahat yang ‘cepat-cepat’ ber-kb dengan alasan agar tidak ‘riweuh’ karena jauh dari keluarga (tidak ada yang membantu mengurus anak)…
    padahal ana selalu yakin bahwa ALLOH YANG MENCIPTAKAN MAKA ALLOH PULA AKAN MENGURUS CIPTAANNYA…
    begitu um…?

  2. na’am..Penting bagi para ummahat untuk senantiasa menggantungkan harapannya kepada Allah semata, senantiasa memohon kemudahan dalam mendidik & mengasuh anak.
    membatasi maupun mengatur kelahiran yang dibenarkan syari’at adalah apabila ada alasan medis/terpaksa yg menyertainya.
    adapun ber-KB dengan alasan agar tdk ‘riweuh’ (repot) tidaklah dibenarkan dlm islam, karena hal ini menandakan ketidaktawakalannya kepada Allah, soal repot & gak repot itu tergantung konsep diri masing2, seorang ibu meskipun beranak banyak, kalo dia punya konsep diri positif maka tak akan merasa kerepotan, sebaliknya kalo seorang ibu memiliki konsep diri negatif maka akan uring-uringan meski baru beranak satu. kita husnudzon aja semoga ummahat yang melakukan hal demikian, disebabkan karena ketidaktahuan akan hukumnya, bukan sebagai upaya pembangkangan terhadap syari’at. melaksanakan KB dg alasan takut tak mampu mendidik & mengasuh anak, lebih didasari oleh sejenis rasa takut yg berlebihan (paranoid) Perkara repot & tidak repot dalam mengasuh anak ini adalah soal kerja keras. mendidik & mengasuh anak memang butuh pengorbanan dan harus mau direpotin sama anak, karena disitulah ladang pahala buat kita. semoga Allah ‘Azza wa Jalla menjaga kita, agar tdk terjerembab ke dlm perkara2 yg syubhat.

    Wallahu a’lam bishshawab

  3. Assalammu’alaykum ummu, saya minta gambarnya yah. syukran ^^

  4. wa’alaykumussalaam, silahkan…gambar ini hasil searching di google kok, bkn punya ana. hee…

  5. hehe, iya ummu, saya jg search di google tapi cuma nemu satu, ya gambar punya ummu ini. Baca tambahan artikel ttg program Kb um, ditinjau dari sisi konspirasi ^^
    http://penarevolusi.wordpress.com/2012/02/22/keluarga-berencana-konspirasi-zionis/

  6. ok…ana langsung meluncur ke blog anti…

  7. asalamualaikum
    ana inshallah ingin menikah tahun ini,tetapi calon suami tdk ingin buru2 punya anak..karena kita masih kuliah
    bagaimana hukum nya ya?

    shukron 🙂

  8. Wa’alaykumussalam warahmatullah..
    Banyak contoh yang terjadi dalam realita kehidupan, sepasang suami istri yang sama-sama masih menempuh kuliah bahkan berada jauh dari negerinya sendiri, istri mereka hamil dan bersalin. Ini menunjukkan berarti kehadiran anak bukanlah merupakan penghalang bagi seseorang untuk mencari ilmu. Tergantung pintar-pintar kitanya aja.., bagaimana mengatur waktu agar bisa menghandle semuanya.
    Mengenai menunda kehamilan dalam jangka waktu tertentu dan karena alasan yang dibenarkan syariat, hal itu diperbolehkan, dengan merujuk Pada fatwa Lajnah Daimah yang dipimpin oleh Syaikh Bin Baz: bahwa menunda kehamilan karena alasan yang benar (sesuai syariat), seperti (kondisi) istri yang lemah (sehingga) tidak mampu (menanggung) kehamilan, atau kebutuhan untuk menyusui bayi yang sudah lahir, maka ini diperbolehkan untuk kebutuhan tersebut (Fatawal Lajnatid Daaimah (19/428) no (16013)).
    Atau kondisi yang memaksa wanita yang hamil melakukan operasi (caesar) untuk mengeluarkan bayi (dari kandungannya), atau kondisi yang jika seorang wanita hamil maka akan membahayakannya karena adanya penyakit atau (sebab) lainnya. Ini semua dikecualikan dalam rangka untuk menghindari mudharat (bahaya) dan menjaga kelangsungan hidup (bagi wanita tersebut), karena sesungguhnya syariat Islam datang untuk mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) dan mencegah kerusakan… (Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah (5/127)).
    sekarang anti tinggal tentukan sendiri, anti termasuk ke dlm kondisi yg bagaimana..? maka konsekwensi hukumnya mengikuti kondisi masing2.
    Adapun tentang sarana pencegahannya
    Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu berfatwa: (Bila ada alasan untuk menunda kehamilan) maka ketika mendatangi istrinya (jima‘), sang suami diperbolehkan melakukan ‘azal. Adapun (menunda kehamilan) dengan menggunakan obat-obatan/ pil, memotong rahim (pengangkatan rahim) atau yang lain, tidak diperbolehkan.
    Perlu diketahui, musuh-musuh Islam menghias-hiasi perbuatan yang menyelisihi agama di hadapan kita. (Mereka menyerukan agar kaum muslimin membatasi kelahiran) sementara mereka sendiri, justru terus berupaya memperbanyak jumlah mereka. Dan benar-benar mereka telah melakukannya.
    Ukhty…kalau mau bertanya tentang masalah hukum atau masalah agama lainnya lebih baik anti tanya langsung kepada asatidz yang keilmuannya mumpuni, banyak website-website islami yang membuka forum konsultasi, salah satunya disini: http://konsultasisyariah.com/
    ana disini Cuma sharing artikel apa yang ana baca dan ana anggap penting tuk diketahui khalayak. ana takut berkata tanpa ilmu. Wallahu a’lam bishshowab

  9. Assalammualaikum,,,ana mau nanya..Bagaimana dg ibu2 yg minta kpd kita(bidan) ingin membatasi maupun mengatur kelahiran nya dg alasan yang tidak dibenarkan syari’at(krna karier,repot,untuk menjaga tubuhnya,Dll) Sykron.:)

  10. Wa’alaykumussalam warahmatullah..
    Ahsan (lebih baik) jika anti telah memahami konspirasi dan bahaya di balik kb, anti tidak perlu membuka pelayanan kb, dan sebaiknya memberi pemahaman kepada pasien untuk tidak membatasi kelahiran, dan jika ada pasien yang ingin mengatur kelahiran, maka seyogyanya anti arahkan mereka untuk menggunakan metode lain yang lebih syar’i, dan dinilai aman tanpa efek samping, spt: azl & rhythm method (pantang berkala),
    Diantara dalilnya adalah bahwa sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata,”Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun.” (HR. Bukhari).
    Wallahu a’lam bishshawab.
    afwan..

Tinggalkan komentar