Arsip Kategori: Fiqih Wanita

Jilbab Wanita Muslimah {2/2 – Selesai}

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany

5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM

Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda : “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : “Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).

Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : “Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir.” (ibid)

Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah! Apakah kamu hendak ke masjid? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata: Pulanglah saja, lalu mandilah! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda: “Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).

Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).

Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dan berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun suaminya mengizinkan. Read the rest of this entry

Jilbab Wanita Muslimah {1/2}

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany

Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. MENUTUP SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN

Syarat ini terdapat dalam firman Allah surat An-Nuur: 31 yang berbunyi: “Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : “Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : “Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi (non mahram), kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.” Ibnu Masud berkata: Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serta bagian bawah pakaiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.” Read the rest of this entry

Hukum Membatasi Keturunan {KB}

Pada zaman sekarang ini begitu gencarnya pemerintah menggalakkan KB (Keluarga Berencana) dengan slogan 2 anak lebih baik, lantas para ibu-ibupun berbondong-bondong mendatangi tenaga kesehatan/bidan untuk memasang alat tersebut, padahal kalau ditelisik lebih dalam ternyata banyak ibu-ibu yang memutuskan ber-KB bukan karena alasan medis atau alasan yang dibenarkan syari’at, banyak ibu-ibu memutuskan ber-Kb karena ingin menjaga penampilannya, ingin bersenang-senang dan tidak ingin direpotkan dalam merawat anak, karena takut miskin, dan lain sebagainya. berikut ini saya postingkan fatwa para ulama terkait hal ini agar kita tidak salah langkah dalam mengambil keputusan, yang berakibat terperosoknya kita pada hal-hal yang diharamkan.  wal’iyadzubillah..

Oleh: Lajnah Da’imah Lil Ifta

Pertanyaan:

Apakah ada nash yang mengharamkan penggunaan obat-obatan seperti pil pencegah kehamilan? Bagaimana pendapat Syaikh tentang pembatasan keturunan (KB)? Apa ekses-ekses yang ditimbulkannya? Sesungguhnya jika kita melihat kepada alam saat ini kita temukan ledakan populasi penduduk yang luar biasa melebihi hasil kebutuhan pangan. Apakah boleh kita katakan bahwa ijma’ para ulama dan para dokter itu berlaku sebagaimana terjadi di masa generasi Sahabat. Jika hal itu benar, maka saya berharap penjelasannya lebih lanjut.

Jawaban: Read the rest of this entry

Wanita Karir, Sadarlah…!

Pemandangan yang kita lihat pada pagi hari, para wanita dengan pakaian rapi pergi menenteng tas untuk menuju ke tempat kerja mereka masing-masing, sudah tidak asing lagi di segenap penjuru negri ini. “Wanita karier” itulah istilah yang mereka sandang. Kayaknya hal ini adalah sesuatu yang sangat lazim dan wajar sehingga tidak perlu dibahas dan dipermasalahkan, namun betapa banyak sebuah kewajaran ini hanya jalaran songko kulino (jawa: karena itulah kebiasaan yang ada). Padahal banyak sesuatu yang dianggap biasa oleh masyarakat sebenarnya adalah sesuatu yang jelas-jelas diharamkan. Ambil misal membuka rambut bagi wanita di luar rumah di sebagian daerah adalah sesuatu yang sangat wajar, padahal juga sangat  jelas haramnya. Benarlah Alloh Ta’ala tatkala berfirman (yang artinya):

“Jika engkau mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Alloh.”

(QS. Al An’am : 116)

Dari sini saya mengajak segenap wanita mu’minah, yang meyakini Alloh sebagai Tuhannya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamn dan As Sunah dengan pemahaman para ulama’ kita. Wallahul Muwaffiq Read the rest of this entry

Bolehkah Wanita Belajar Tajwid kepada Guru Laki-Laki?

Pertanyaan:

Bolehkah seorang wanita belajar ilmu tajwid dan hukum-hukum bacaan al-qur’an secara lisan serta memperdengarkan bacaannya kepada seorang guru (laki-laki) yang mutqin (kokoh hafalan dan keilmuannya) dengan tetap memakai  hijab (penghalang) dan tidak berkhalwat (berdua-dua an, pent-). Jika hal ini terlarang maka apa nasihat Anda terhadap para guru yang mengajarkan (tajwid) kepada para wanita, yang mana aktifitas itu tidak aman dari fitnah? Read the rest of this entry

Risalah Lengkap Tentang Haid dan Hukum-Hukum Seputarnya (Plus cara mandi Besar)

Banyak wanita yang bingung dengan masa haidnya, ada yang bilang haidnya terputus-putus, sampai dia harus keramas beberapa kali. Ada yang mengalami perubahan siklus, kadang maju kadang mundur. Bahkan banyak juga wanita yang masih bingung membedakan antara darah haid dan istihadhah. Tulisan dibawah ini berusaha mengupas lebih detail tentang darah-darah kebiasaan wanita diatas. Berilmu tentangnya sangat diperlukan bagi wanita, karena hukum-hukum seputar darah tersebut berkaitan langsung dengan hukum shalat, puasa, haji, pernikahan dan warisan. Cukup lah yang disebut wanita cerdas itu wanita yang tahu kebutuhan dirinya untuk akhiratnya.

Haid dan Hikmahnya

Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah Syara’ ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena sesuatu sebab, dan pada waktu tertentu. Pembatasan pada pengertian terakhir ini sangat diperlukan, untuk dapat membedakan antara darah haid, istihadhah dan nifas. Dimana ketiganya lazim dialami oleh kaum wanita. Darah haid bersifat normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau pun kelahiran.

Seperti yang kita ketahui, darah haid berasal dari penebalan dinding rahim untuk mempersiapkan proses pembentukan janin yang nantinya berfungsi sebagai sumber makanan bagi janin yang ada dalam kandungan seorang ibu. Oleh karenanya, seorang wanita yang hamil, tidak akan mendapatkan haid lagi, Begitu juga dengan wanita yang menyusui, biasanya tidak akan mendapatkannya terutama diawal masa penyusuan. Adapun hikmah yang bisa kita petik didalamnya adalah Maha Mulia Allah, Dialah sebaik-baiknya pencipta, yang telah menciptakan gumpalan darah di rahim seorang ibu sebagai sumber makanan instant bagi janin didalamnya, yang tentu saja dia belum bisa mencerna makanan apalagi mendapatkan makanan dari luar kandungan. Maha Bijaksana Allah Subhanahu wa ta’ala yang telah mengeluarkan darah tersebut dari rahim seorang wanita yang tidak hamil melalui siklus haid karena memang tidak membutuhkannya. Dengan begitu, kondisi rahim seorang wanita akan selalu siap bila ada janin didalamnya. Read the rest of this entry

Perselisihan Ulama Mengenai Puasa Wanita Hamil dan Menyusui

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.[1]

Perselisihan Ulama

Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama.

Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf telah berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat. ‘Ali berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib qodho’ jika keduanya tidak berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu. Pendapat ini juga menjadi pendapat Ibrahim, Al Hasan dan ‘Atho’. Ibnu ‘Abbas berpendapat cukup keduanya membayar fidyah saja, tanpa ada qodho’. Sedangkan Ibnu ‘Umar dan Mujahid berpendapat bahwa keduanya harus menunaikan fidyah sekaligus qodho’.”[2]

Lengkapnya dalam masalah ini ada lima pendapat. Read the rest of this entry

Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)


Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.

Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiyah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi Shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan (ekstrem).

Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.

Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.

Sumber: http://ustadzkholid.com

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.